Hoaks! Prabowo instruksikan pemotongan PPh 21 seluruh pekerja sebesar 35 persen

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 02.49
Hoaks! Prabowo instruksikan pemotongan PPh 21 seluruh pekerja sebesar 35 persen

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Sebuah unggahan viral di media sosial mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja untuk mendukung pembangunan negara. Klaim tersebut telah terbukti merupakan hoaks. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan terkait kenaikan atau pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen secara menyeluruh. Faktanya, tarif pajak penghasilan di Indonesia menggunakan sistem berlapis. Tarif 35 persen hanya berlaku pada lapisan Penghasilan Kena Pajak yang nilainya di atas Rp5 miliar, bukan memotong 35 persen dari keseluruhan gaji semua pekerja. Selain itu, perhitungan PPh Pasal 21 juga tetap mempertimbangkan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status wajib pajak masing-masing individu.

Berita Terkait Lainnya