Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di lokasi pada jam operasional, yakni pukul 2 pagi hingga 8 pagi. Kehadiran para kepala dapur ini juga dipantai secara langsung melalui absensi via Zoom.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut aturan ketat ini diterapkan untuk mencegah kasus keracunan makanan yang sebelumnya terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di dapur saat proses memasak berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan adanya konsekuensi disiplin bagi kepala SPPG yang mayoritas berstatus PPPK, termasuk ancaman pemberhentian tidak hormat jika meninggalkan tugas. Jika kepala dapur, pengawas gizi, dan akuntan sama-sama tidak hadir, maka dapur dilarang beroperasi.
Langkah pengetatan jam kerja ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan memverifikasi puluhan ribu dapur MBG di seluruh Indonesia agar kasus gangguan kesehatan tidak terulang kembali.