BPJS TK pastikan hak santunan korban KMP Mutiara Sentosa terpenuhi

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 20.54
BPJS TK pastikan hak santunan korban KMP Mutiara Sentosa terpenuhi

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak jaminan sosial bagi keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 asal Tulungagung, Jawa Timur, akan terpenuhi. Korban atas nama Sari Sukoco merupakan peserta aktif BPJS. Hasil verifikasi menyebutkan korban belum menikah dan orang tuanya telah meninggal dunia, sehingga hak santunan kematian akan diteruskan kepada saudara kandungnya sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai santunan diperkirakan mencapai sekitar Rp42 juta dan akan disalurkan secara nontunai melalui rekening ahli waris setelah keluarga melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan. BPJS berupaya mempercepat pelayanan agar santunan segera diterima, sekaligus mengimbau para peserta untuk selalu memperbarui data kepesertaan dan ahli waris guna memudahkan proses klaim di masa mendatang.

Berita Terkait Lainnya