Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum guna menjamin keamanan serta kenyamanan jamaah.
Praktik ilegal seperti pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, akad tidak transparan, hingga perang harga yang menurunkan mutu layanan dilarang keras dan akan dikenai sanksi tegas.
Penegakan kepatuhan regulasi ini menjadi prioritas mutlak untuk melindungi masyarakat dari berbagai indikasi penipuan, penelantaran, maupun kegagalan keberangkatan yang dilakukan oleh pihak tak berizin.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan hanya mendaftar melalui PPIU berizin resmi, memastikan pembayaran ke rekening perusahaan, serta memverifikasi jadwal dan status visa sebelum bertransaksi.