Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menepis tuduhan menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator AMPB Supriyono. Dalam konferensi pers di Gedung DPR, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan terkait urusan perbankan maupun hukum, dan menyebut narasi yang mencatut namanya itu sebagai fitnah dan hoaks.
Habib juga meluruskan bahwa ia merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang bertugas di Komisi IV, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pati maupun sektor keuangan. Ia menyatakan peristiwa tersebut telah mencoreng nama baiknya, institusi DPR, dan partainya.
Sebelumnya, rekening Supriyono diduga diblokir saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Rekening yang berisi Rp80,9 juta tersebut memicu sorotan koalisi masyarakat sipil karena dinilai menghambat kebebasan berpendapat dan mengancam keamanan dana di perbankan.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa tindakan yang diambil adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Langkah tersebut mengacu pada UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berlaku maksimal lima hari kerja, dan dana tetap aman di dalam rekening pemilik.