DKI pastikan Raperda Pengendalian Penduduk tak batasi hak bermukim

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 17.41
DKI pastikan Raperda Pengendalian Penduduk tak batasi hak bermukim

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk tidak membatasi hak bermukim warga. Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa kebijakan ini justru bertujuan menciptakan tata kelola mobilitas penduduk yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan. Raperda ini diharapkan dapat menyeimbangkan dinamika pergerakan penduduk dengan daya dukung wilayah, serta menjaga karakteristik Jakarta sebagai kota global dengan tingkat mobilitas tinggi. Pernyataan ini disampaikan Rano sebagai jawaban atas ragam pertanyaan fraksi di DPRD DKI. Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mengendalikan kuantitas penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB) dan peningkatan layanan kesehatan untuk menurunkan angka kematian. Hal ini disepakati bersama sejumlah fraksi sebagai upaya mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas. Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengendalian kependudukan yang terarah dan berbasis data. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup, memberikan pemerataan pelayanan dasar, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan dan masyarakat miskin di Jakarta.

Berita Terkait Lainnya

DKI pastikan Raperda Pengendalian Penduduk tak batasi hak bermukim - Nasional Politik - Feedify