Ditjenpas Jabar ajukan 1.454 napi untuk mendapat amnesti

Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 13.57
Ditjenpas Jabar ajukan 1.454 napi untuk mendapat amnesti

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Dari 1.454 SK amnesti itu sekitar 1.100 untuk program amnesti kebangsaan. Jadi mereka akan diikutsertakan seperti KomcadKota Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengajukan sebanyak 1.454 narapidana untuk mendapat amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan dari jumlah tersebut sekitar 1.100 narapidana masuk dalam program amnesti kebangsaan.“Kami sedang menunggu SK amnesti sebenarnya. Ada 1.454 SK amnesti yang masih menunggu tanda tangan dari Bapak Presiden,” kata Ishadi di Bandung, Selasa.Baca juga: Kemenimipas usulkan amnesti warga binaan usia produktifIshadi menjelaskan sekitar 1.100 narapidana yang diajukan untuk amnesti kebangsaan nantinya akan mengikuti program pembinaan dan reintegrasi melalui pendidikan kebangsaan.“Dari 1.454 SK amnesti itu sekitar 1.100 untuk program amnesti kebangsaan. Jadi mereka akan diikutsertakan seperti Komcad,” ujarnya.Menurut dia, pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.Sementara itu, kata dia, sekitar 354 narapidana lainnya masuk dalam kategori amnesti kemanusiaan. Mereka terdiri atas narapidana dengan kondisi tertentu, seperti sakit berkepanjangan dan lanjut usia.“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan. Sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” katanya.Ishadi mengatakan pengajuan amnesti tersebut dilakukan pada 2026. Khusus penerima amnesti kebangsaan, salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah berusia antara 18 hingga 40 tahun.Baca juga: Mensesneg: Wacana amnesti petinggi BUMN untuk pembenahan tata kelola“Yang pasti mereka kalau untuk amnesti kebangsaan memenuhi usia antara 18 sampai 40 tahun,” tuturnya.Namun, penerima amnesti kebangsaan tidak serta-merta langsung bebas setelah SK diterbitkan. Mereka masih diwajibkan mengikuti pendidikan yang mekanismenya saat ini tengah disiapkan pemerintah.“Kecuali yang kebangsaan harus mengikuti pendidikan dulu. Nah, untuk juklak dan juknisnya kami sedang menunggu dari pemerintah,” ucap Ishadi.Ia mengatakan pendidikan bagi penerima amnesti kebangsaan nantinya direncanakan memiliki konsep yang kurang lebih menyerupai program Komponen Cadangan (Komcad), tetapi dengan masa pendidikan yang lebih singkat.“Ya kurang lebih kayak Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya. Tapi rencana mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas. Kami serahkan pendidikannya kepada teman-teman di Polri,” kata dia.Baca juga: Pakar: Amnesti napi peserta komcad harus berbasis asesmen ketatPewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor: Fitri Supratiwi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Berita Terkait Lainnya