Pengadilan federal AS memutuskan Pentagon melanggar hukum saat memberikan label risiko rantai pasok kepada perusahaan AI, Anthropic. Hakim Rita Lin menyebut tindakan tersebut ilegal, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembalasan yang melanggar Amandemen Pertama.
Sengketa ini bermula karena Anthropic menolak teknologinya digunakan untuk pengawasan militer dan senjata otonom. Pemberian label risiko tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah AS menekan perusahaan teknologi yang bersikap kritis.
Putusan ini menjadi preseden hukum penting bahwa alasan keamanan nasional tidak dapat digunakan sewenang-wenang untuk menghukum kritikus pemerintah. Meski demikian, pemerintah AS masih berpeluang mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Bagi Indonesia, putusan ini berdampak pada kepastian ketersediaan layanan dan harga API dari vendor AS, serta menjadi rujukan bagi regulator lokal dalam menyusun kebijakan AI yang menyeimbangkan keamanan nasional dan inovasi.