Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), dan saksi Syaiful Bahri mengonfirmasi penyerahan uang sekitar US$400.000 kepada Pansus Haji DPR RI dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat.
Penyerahan uang tersebut dilakukan atas permintaan Zaenal Abidin, yang disebut sebagai teman dari Menteri Agraria Nusron Wahid. Proses penyerahan dana tersebut dieksekusi melalui perantara bernama Erik.
Dalam persidangan tersebut, Gus Alex juga mempertanyakan uang lain yang dititipkan oleh terdakwa Asrul Azis Taba. Bahri menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Gus Alex karena atas instruksi untuk dikembalikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.