Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan masa 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhadjir menjalani dua kali persidangan untuk empat terdakwa, meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Sorotan utama kesaksiannya adalah pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (haji khusus) yang dilakukan pada 2022, saat Muhadjir masih menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Ia menyatakan telah memenuhi kewajibannya sebagai saksi dengan menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya secara apa adanya kepada jaksa penuntut umum KPK.