Irak berhasil memulihkan dana lebih dari US$ 1 miliar atau setara Rp 17,7 triliun melalui kampanye anti-korupsi berskala besar yang disebut "Sawlat al-Fajr".
Operasi ini melibatkan penangkapan sejumlah pejabat yang diduga menggerogoti kekayaan negara kaya minyak tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberantas praktik korupsi sistematis sekaligus memulihkan perekonomian dan kepercayaan publik di Irak.