Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing oleh oknum petugas Imigrasi masih terjadi, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik penerimaan uang oleh oknum Imigrasi ini masih terus berlanjut pasca-peristiwa OTT tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik peras itu pada tahap penyidikan.
Di sisi lain, Budi menuturkan ada juga kantor imigrasi yang sudah berhenti melakukan pemerasan dan mengembalikan uang hasil praktik sebelum OTT kepada KPK, seperti yang terjadi di Bali.