Komnas HAM akan memberikan rapor penilaian kinerja Polri terkait pemenuhan hak atas keadilan menggunakan 15 indikator yang disusun. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan proses hukum (due process of law) berjalan secara berkualitas.
Fokus utama penilaian meliputi persamaan di hadapan hukum serta perlindungan bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum, seperti saksi, terlapor, tersangka, dan korban. Penilaian ini juga merupakan bagian dari mekanisme restorative justice.
Komnas HAM akan memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, termasuk memastikan mekanisme penangkapan bebas dari penyiksaan dan kekerasan.
Akses bantuan hukum dan akses informasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas juga menjadi sorotan, agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak hanya mematuhi prosedur, tetapi juga berpedoman pada penghormatan HAM.