Ibrahim Arief alias Ibam divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, menyampaikan kekecewaan karena menilai seluruh dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti di persidangan.
Afrian menyebut bahwa keterangan saksi, alat bukti, hingga keterangan ahli menunjukkan Ibam tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan.
Putusan ini diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim anggota, yaitu Eryusman dan Andi Saputra. Ibam menilai pendapat berbeda tersebut sangat kuat karena dinilai sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Ibam kemudian meminta publik untuk ikut mengawal kasasinya. Ia berharap masyarakat dapat menganalisis dan mempelajari dissenting opinion tersebut secara teliti karena dianggap memuat banyak fakta-fakta kuat.