Pemerintah berhasil mengidentifikasi 19 perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Akibat kebakaran yang dipicu oleh perusahaan-perusahaan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp5,3 triliun.
Sebagai bentuk tindakan tegas, pemerintah kini menjalankan upaya penegakan hukum melalui pemberian sanksi kepada para pihak yang terbukti bersalah.
Selain penindakan, langkah pengawasan ketat juga terus digencarkan untuk memastikan peristiwa merugikan ini tidak terulang kembali di masa mendatang.