BNPB secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 14 hari ke depan, sehingga status aktif hingga 12 September 2026.
Perpanjangan waktu penanganan darurat, yang rencananya awalnya berakhir pada 28 Agustus, ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Gubernur NTT.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Sabtu (29/8/2026).
Langkah perpanjangan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan lancar, terutama dalam hal penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak.