Afrika Selatan secara resmi menuduh Israel gagal mematuhi tiga perintah hukum yang mengikat dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konflik di Jalur Gaza dan telah menyerahkan berkas bukti pendukung.
Pemerintah Pretoria menegaskan akan terus berupaya memastikan Israel mematuhi Konvensi Genosida, seraya memperingatkan bahwa kelangsungan hidup dan hak-hak warga Palestina terancam lenyap sebelum ICJ menjatuhkan putusan akhir.
Dalam dokumen tersebut, Afrika Selatan mencatat sedikitnya 73.407 warga Palestina tewas per Agustus. Mereka juga menuding Israel melakukan penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan jurnalis, serta menghalangi badan investigasi PBB masuk ke Gaza.
Afrika Selatan memulai proses hukum di ICJ pada Desember 2023. ICJ sendiri telah mengeluarkan tiga perintah pada Januari, Maret, dan Mei 2024 yang mewajibkan Israel mengambil langkah pencegahan genosida, menghentikan operasi militer di Rafah, dan melaporkan kepatuhannya secara berkala.