Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kerusuhan yang terjadi usai unjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8). Penangkapan ini dilakukan guna menghentikan dugaan vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan kelompok pelaku rusuh muncul setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa telah meninggalkan lokasi. Kelompok ini diduga sengaja menimbulkan kerusuhan hingga melakukan penyerangan terhadap petugas.
Dari total 322 orang yang diamankan, rinciannya terdiri atas 162 orang dewasa dengan rentang usia 19 hingga 40 tahun, serta 160 orang kategori anak dengan usia 12 hingga 18 tahun. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing berdasarkan alat bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya. Barang sitaan itu meliputi golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu.