Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, 11 Saksi Diperiksa dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 pukul 04.05
Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, 11 Saksi Diperiksa dan 7 Orang Ditetapkan  Tersangka

Sumber Berita Asli

Poskotaonline

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak tujuh orang mantan petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 11 saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Para saksi tersebut meliputi tenaga ahli BGN, karyawan PT NGS, Inspektur Utama BGN, pihak yayasan, Peruri, hingga perantara penjual ompreng. Dalam perkara ini, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penjualan food tray atau ompreng MBG. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ketujuh tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (pihak swasta), vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Berita Terkait Lainnya