Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan pemerasan dalam kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Febrie memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan untuk memaksa pengusaha Tan Kian membayar uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Total uang yang diminta dan diterima mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Pembayaran tersebut disalurkan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Kasus ini menarik perhatian besar karena melibatkan pejabat penegak hukum tingkat tinggi dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemerasan dan/atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Proses hukum ini diharapkan mengungkap alur uang suap dan jaringan yang terlibat di balik penanganan kasus Jiwasraya.