Darurat judol: 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.53
Darurat judol: 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar

Sumber Berita Asli

Latest News

Baca di Website Asli ↗
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sebanyak 200.000 anak Indonesia terpapar judi online (judol), termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Temuan ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah memperluas pemberantasan judol, tidak hanya melalui pemblokiran konten tetapi juga penelusuran transaksi dan aliran dana. Persoalan perjudian digital juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judol dengan nilai deposit mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Temuan tersebut dikhawatirkan mengganggu kondisi ekonomi keluarga penerima bantuan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan dampak perjudian digital tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di internet, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat, termasuk penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian yang tersebar di berbagai layanan digital, dengan mayoritas berasal dari situs web dan alamat IP. Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judol dari sekadar penghapusan konten menjadi kemampuan menghentikan jaringan yang menopang aktivitas perjudian. Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor untuk mempersempit seluruh ruang gerak judol, dari konten, platform, hingga transaksi dan aliran dana.

Berita Terkait Lainnya