Afrika Selatan (Afsel) secara resmi menuduh Israel gagal mematuhi tiga perintah hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pencegahan genosida di Jalur Gaza dan telah menyerahkan berkas bukti pendukung.
Afsel menegaskan Israel melanggar Konvensi Genosida. Mereka memperingatkan bahwa hak warga Palestina dapat lenyap sebelum putusan akhir ICJ turun, yang juga dapat mengancam legitimasi pengadilan itu sendiri. Data yang diajukan mencatat sedikitnya 73.407 warga Palestina tewas dan 174.335 terluka.
Dokumen gugatan juga mendokumentasikan pelanggaran HAM berat, seperti peningkatan tajam angka keguguran, penyiksaan tahanan, kekerasan seksual, serta pembunuhan jurnalis lokal oleh Israel untuk menutupi dokumentasi kejahatan tersebut.
Afsel menggugat Israel ke ICJ sejak Desember 2023. Pengadilan kemudian mengeluarkan tiga perintah pada awal 2024 yang mewajibkan Israel mengambil langkah pencegahan genosida, menghentikan operasi militer di Rafah, dan melaporkan kepatuhannya secara berkala.