Kewajiban orang tua menafkahi anak dalam Islam tidak berlangsung seumur hidup atau sekadar berdasarkan batas usia tertentu. Dalam kajian fikih, batas kewajiban nafkah lebih bergantung pada kondisi anak, terutama ketika ia telah mencapai usia balig dan kemampuan untuk mandiri.
Jika anak telah balig, sehat, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bekerja secara layak, maka kewajiban nafkah orang tua secara otomatis berakhir. Anak dituntut untuk mandiri dan tidak sengaja menggantungkan kebutuhan hidupnya kepada orang tua, meskipun statusnya belum mendapat pekerjaan.
Namun, kewajiban nafkah tetap berlaku bagi anak yang mengalami sakit, disabilitas, gangguan kejiwaan, atau sedang serius menuntut ilmu agama yang menghambat mereka untuk bekerja. Sebaliknya, jika anak telah mandiri namun orang tua berada dalam kondisi miskin, anak yang mampu secara finansial justru berkewajiban menafkahi orang tuanya.
Meski kewajiban nafkah berhenti, orang tua tetap diperbolehkan memberikan bantuan sukarela kepada anak dewasa sebagai bentuk kasih sayang. Dengan demikian, nafkah anak dalam Islam ditentukan oleh faktor kemandirian, kesehatan, dan kemampuan finansial, bukan sekadar angka usia.