Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan penerapan standar pendapatan minimum bagi para dokter di Indonesia. Usulan tersebut menetapkan rentang penghasilan antara Rp34,8 juta hingga Rp110,9 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin hak tenaga medis.
Besaran nominal yang diusulkan disesuaikan dengan tingkat pendidikan, spesialisasi, serta lokasi penempatan dokter, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama agar tidak ada lagi dokter yang menerima pendapatan di bawah standar layak.
Pengesahan usulan ini diharapkan mendapat dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Penerapan standar pendapatan minimum dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus menghargai dedikasi para tenaga medis profesional.