Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengembangan Advanced Therapy Medicinal Product (ATMP) harus berbasis bukti ilmiah dan terukur, bukan sekadar testimoni atau klaim. ATMP mencakup terapi jaringan, sel, CAR-T, NK cell, genetik, serta RNA dan mRNA, yang telah diakui BPOM sebagai sistem pengobatan berbasis scientific dan evidence-based selama kurang lebih 25 tahun. Indonesia baru memiliki satu produk ATMP, jauh tertinggal dibanding Amerika Serikat (48 produk), Eropa (30+), dan Jepang (sekitar 20). BPOM berkomitmen mengawal perkembangan inovasi medis ini melalui aturan dan guidance agar aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi pasien.