Maskapai nasional Garuda Indonesia mengumumkan perubahan kebijakan terkait aturan bagasi yang akan berlaku mulai 1 September. Melalui aturan baru ini, Garuda kembali menggunakan skema berbasis jumlah koper atau *piece concept*.
Perubahan utama dari kebijakan tersebut adalah larangan menggabungkan kuota berat bagasi antar-penumpang dalam satu rombongan. Artinya, penumpang tidak dapat lagi menyatukan sisa kapasitas berat bagasi ke satu koper yang dimiliki oleh anggota rombongan lainnya.
Aturan ini mengharuskan setiap penumpang untuk mematuhi batas berat maksimal sesuai dengan jumlah koper yang diizinkan pada tiket masing-masing. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan dan mempermudah proses operasional bagasi di bandara.