Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Mineral Kritis dan Strategis, melanjutkan inisiatif yang sebelumnya dibahas oleh Kemenko Marves.
Aturan tersebut tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan pengamanan sumber daya mineral, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga mendorong pengelolaan pascatambang yang berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan bekas tambang untuk kegiatan produktif seperti pertanian dan peternakan.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat sekitar yang sebelumnya bergantung pada aktivitas pertambangan tidak kehilangan mata pencaharian setelah kegiatan tambang berakhir.