Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara, namun kerap memberatkan masyarakat kelas menengah sehingga memunculkan anggapan warga hanya dijadikan sasaran pendapatan negara.
Merunut sejarah, sistem pungutan yang kini dikenal sebagai pajak ternyata telah ada sejak 3.000 Sebelum Masehi di peradaban Mesir Kuno di bawah kepemimpinan Firaun. Pungutan berupa komoditas dan tenaga kerja ini bertujuan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial.
Firaun menerapkan sistem pajak yang disesuaikan dengan kemampuan finansial dan produktivitas, seperti kesuburan ladang yang dipengaruhi ketinggian air Sungai Nil. Di samping itu, rakyat juga diwajibkan ikut serta dalam sistem kerja rodi untuk proyek publik.
Praktik menghindari pajak juga sudah ada sejak dulu, seperti berkolusi dengan pencatat pajak atau mengakali timbangan. Sistem yang dicetuskan Firaun di Mesir Kuno ini terbukti efektif dan menjadi warisan inspirasi sistem perpajakan negara modern hingga saat ini.