Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah, Hendri Santosa, meyakini bahwa profesi akuntan tidak akan tergantikan oleh kecerdasan buatan (AI). Ia menegaskan bahwa akuntan memiliki 'judgement' atau pertimbangan profesional yang tidak dapat dimiliki oleh robot.
Namun, Hendri memperingatkan bahwa kehadiran AI tanpa diimbangi etika dan integritas yang baik dapat berisiko dimanfaatkan untuk rekayasa keuangan. Oleh karena itu, tantangan terbesar profesi akuntan di era digital ini adalah menjaga moralitas dan kejujuran.
Sementara itu, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, menyoroti adanya PP Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi ini mewajibkan penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh tenaga profesional berkompeten dan bersertifikat, seperti Chartered Accountant.
Regulasi tersebut diyakini semakin memperkuat legitimasi profesi akuntan di tengah perkembangan teknologi. Hal ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian anak muda yang enggan menekuni dunia akuntansi karena takut tergusur oleh AI.