Maxim Indonesia menilai batas komisi aplikasi sebesar 8% dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online berpotensi menjadi tantangan bagi keberlanjutan bisnis transportasi daring.
Menurut Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah, perusahaan masih harus menanggung biaya teknologi, keamanan, perlindungan, dukungan pengguna, hingga pemasaran yang terus meningkat.
Ia berharap peraturan pelaksanaannya dapat mempertimbangkan realitas ini dan mencapai keseimbangan yang memungkinkan pengemudi, konsumen, dan platform tetap berkelanjutan.
Meski demikian, Maxim menilai masih terlalu dini untuk memberikan penilaian menyeluruh sebelum kementerian terkait menerbitkan aturan pelaksana.