Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas cakupan penyelidikan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Perluasan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas transparansi pasar serta memperkuat perlindungan investor.
BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas kajian HSC melalui price impact ratio hingga saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Sebelumnya, metodologi tersebut hanya menyasar saham dengan kapitalisasi pasar minimal Rp10 triliun.
Menurut keterangan BEI, perluasan cakupan ini memungkinkan pemantauan konsentrasi kepemilikan dilakukan pada populasi saham yang lebih luas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap saham-saham yang berpotensi memiliki risiko konsentrasi kepemilikan tinggi.