Empat platform e-commerce besar telah mengumumkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang online. Kebijakan ini menandakan perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan di sektor digital yang akan berdampak pada operasional penjual di marketplace.
Jadwal pelaksanaan pemungutan pajak tersebut telah ditetapkan secara resmi, yaitu mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026. Penetapan tanggal ini memberikan jangka waktu cukup bagi para pedagang untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban perpajakan baru sebelum implementasi.
Di antara platform yang terlibat dalam kebijakan ini adalah Shopee dan Tokopedia, dua marketplace terbesar di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dalam laporan keuangan dan penerimaan pajak negara dari sektor perdagangan elektronik.
Dengan mulai memungut pajak, para pedagang online diharapkan dapat lebih transparan dalam melaporkan pendapatan mereka. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam penguatan ekonomi digital yang lebih teratur dan legal.