Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan diketok di rapat paripurna DPR minggu depan sebelum reses. Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus memperhitungkan keberlanjutan dunia usaha dan kemampuan perusahaan menciptakan lapangan kerja. Apindo mendukung penguatan perlindungan pekerja, namun mengingatkan bahwa proporsi pekerja informal saat ini mendekati 60 persen, sehingga Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja formal yang lebih besar. Shinta menegaskan pihaknya ingin menghindari lebih banyak PHK dan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, meski ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan yang cukup besar antara pengusaha dan serikat pekerja dalam dialog yang telah dilakukan bersama pemerintah.