Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan skema Foreign Investor Access through Structured Transaction (Fastra) untuk mempermudah investor global dalam memenuhi kebutuhan valuta asing dan bertransaksi di pasar Indonesia. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menyatakan bahwa Fastra akan menyederhanakan administrasi dan dokumentasi yang selama ini memberatkan investor. Dengan skema ini, investor yang terdaftar melalui bank lokal mitra BI dapat bertransaksi lebih efisien dengan melibatkan offshore bank partner.
Selain Fastra, BI juga mendorong transaksi Local Currency Transaction (LCT) untuk diversifikasi pemenuhan valas. Erwin menekankan bahwa peningkatan transaksi LCT, seperti IDR-RMB, harus diimbangi dengan pendalaman pasar valas domestik. Saat ini, sebagian kebutuhan renminbi masih dipenuhi dari pasar offshore, sehingga BI berupaya memperkuat likuiditas renminbi di pasar domestik melalui peran clearing bank.
Upaya ini mencakup penguatan transaksi LCT untuk berbagai mata uang mitra, termasuk renminbi, ringgit Malaysia, dolar Singapura, dan yen Jepang. Tujuannya agar pasar valas Indonesia tidak hanya bergantung pada dolar AS. Erwin menambahkan bahwa diversifikasi penting agar perkembangan transaksi internasional dengan mata uang lokal sejalan dengan pasar valas domestik.
Sementara itu, dalam skema insentif lindung nilai BI, instrumen swap masih mendominasi dengan komposisi sekitar 80 persen, sedangkan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sekitar 20 persen hingga 29 September 2026. Swap lebih diminati karena diluncurkan lebih awal, namun BI tetap mendorong pengembangan DNDF sebagai alternatif instrumen lindung nilai di pasar domestik.