Pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Juli 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada perbankan dalam mengelola likuiditas.
Penempatan dana tersebut merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah, di mana sebagian dana disimpan di Bank Indonesia dan sebagian lagi di sistem perbankan sesuai kebutuhan arus kas.
Purbaya menegaskan bahwa dampak positif bagi perbankan hanyalah konsekuensi dari pengelolaan kas, dan penarikan dana SAL tetap harus melalui prosedur persetujuan DPR.