Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 yang memerintahkan perseroan terbatas (PT) berbentuk persekutuan modal untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS ke pemerintah melalui notaris. Peraturan ini resmi diberlakukan pada 17 Desember 2025 dan merupakan bagian dari ketentuan tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum PT. Menurut regulasi tersebut, perseroan wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Untuk perusahaan dengan tahun buku berakhir pada 31 Desember, hal ini berarti laporan harus disampaikan ke RUPS paling lambat 30 Juni tahun berikutnya. Penyampaian dilakukan kepada Menteri melalui notaris paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak akta notaris mengenai persetujuan laporan tersebut ditandatangani. Kementerian melalui pengumuman resmi di media sosial menekankan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menghadirkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.