Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperluas peran masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai upaya meningkatkan produksi energi nasional. Kebijakan legalisasi telah mencakup sekitar 45 ribu sumur yang sebelumnya kurang memiliki izin resmi, kini dapat menjual minyak ke Pertamina dengan harga 80% dari Harga Mentah Minak Indonesia (ICP). Melalui kemitraan dengan Medco dan Pertamina, kebijakan ini memberikan kepastian hukum serta tujuan meningkatkan lifting minyak nasional dan memperkuat partisipasi masyarakat. Selain minyak, pemerintah melanjutkan program bahan bakar nabati, termasuk biodiesel B50 yang sejak 9 Juli 2026 sudah menghemat devisa Rp170 triliun dan menyerap 2,1 juta tenaga kerja. Kebijakan ini dilanjutkan dengan roadmap etanol yang bertahap menuju E50 hingga 2028, didukung pemetaan bahan baku seperti singkong, tebu, dan jagung di sejumlah wilayah, serta pemanfaatan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dan HGU telantar.