Pemerintah Indonesia sedang merampungkan peraturan presiden untuk mengalihkan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium lokal di balik Kereta Cepat Jakarta–Bandung Whoosh, kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan menjamin keberlanjutan jangka panjang proyek tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menyatakan bahwa regulasi ini diformulasikan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP BUMN dan Danantara Indonesia.
Peraturan tersebut akan mengatur restrukturisasi kewajiban finansial Whoosh secara komprehensif tanpa mengganggu layanan penumpang. Ada dua prioritas utama: menjaga kelancaran operasional harian dan mengelola kewajiban finansial untuk melindungi kesehatan fiskal APBN. Kepastian hukum akan diberikan dengan memperjelas peran, hak, dan tanggung jawab semua pemangku kepentingan.
Dalam transisi ini, Kementerian Keuangan akan mengambil alih 60 persen saham mayoritas Indonesia di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sementara 40 persen tetap dipegang konsorsium China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd. Aset kereta cepat akan dikelola melalui Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan untuk memisahkan kewajiban komersial dan mencegah eksposur fiskal langsung terhadap APBN.