Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, yaitu 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner pada 28 September 2026 dan berlaku dari 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas, kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan yang positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. LPS menilai TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta likuiditas dan suku bunga perbankan. Masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank, dan perbankan diminta transparan menyampaikan informasi TBP melalui berbagai kanal komunikasi.
Dari sisi intermediasi, DPK perbankan tumbuh 10,94 persen (yoy) dan kredit tumbuh 13,66 persen (yoy) pada Agustus 2026. Cakupan penjaminan LPS tetap tinggi, dengan 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPR syariah memiliki saldo hingga Rp2 miliar yang seluruhnya dijamin.