Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan pada 2027, termasuk insentif pajak untuk gaji dan rumah yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong daya beli. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi jangka menengah. Program ini dipastikan berlanjut hingga 2027.