HE SDA mulai 1 September 2026: Siapa yang dapat relaksasi?

Rabu, 2 September 2026 pukul 07.56
HE SDA mulai 1 September 2026: Siapa yang dapat relaksasi?

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah mulai menerapkan ketentuan khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026 berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan sebagian devisa di dalam negeri dengan masa penempatan lebih singkat. Melalui fasilitas ini, eksportir yang memenuhi syarat cukup menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan di bank devisa tertentu. Hal ini berbeda dari ketentuan umum pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Fasilitas relaksasi ini bersifat opsional dan hanya berlaku bagi eksportir pertambangan berbentuk PT yang memiliki pemegang saham minimal 10 persen dari lima negara tertentu, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Berdasarkan data pemerintah, terdapat 64 eksportir yang memenuhi kriteria tersebut. Eksportir yang memenuhi syarat namun tidak ingin menggunakan fasilitas ini dapat memilih ketentuan umum dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia. Kebijakan DHE SDA secara keseluruhan bertujuan memperkuat stabilitas makroekonomi, likuiditas valuta asing, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam.

Berita Terkait Lainnya