Garuda Indonesia akan mengubah ketentuan bagasi tercatat mulai 1 September 2026. Sistem perhitungan berubah dari berdasarkan total berat (Weight Concept) menjadi berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept.
Dalam aturan baru ini, penumpang tidak bisa lagi membagi jatah berat ke beberapa koper. Setiap koper wajib mematuhi batas maksimal berat yang ditentukan. Untuk penerbangan domestik, kelas ekonomi mendapat jatah satu koper maksimal 23 kg, sementara kelas bisnis dan first class mendapat dua koper masing-masing maksimal 32 kg.
Sementara untuk penerbangan internasional, kelas ekonomi mendapat jatah dua koper dengan masing-masing maksimal 23 kg, sedangkan kelas bisnis dan first class mendapat dua koper maksimal 32 kg per koper. Aturan bagasi kabin tetap sama, yaitu satu tas atau koper dengan berat maksimal 7 kg.
Ketentuan baru ini berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026, sedangkan tiket yang diterbitkan sebelumnya tetap mengikuti aturan lama. Garuda mengimbau penumpang untuk selalu mengecek informasi pada e-ticket dan menimbang tiap koper secara terpisah sebelum berangkat.