Gubernur Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk menjalankan mandat Undang-Undang P2SK guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain berfokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan laju inflasi, BI akan mengambil peran aktif dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya stabil, tetapi juga berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.