BPJS Kesehatan Perluas Layanan KAPJ Bersama 31 Asuransi Tambahan | LPP RRI

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 02.34
BPJS Kesehatan Perluas Layanan KAPJ Bersama 31 Asuransi Tambahan | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
BPJS Kesehatan resmi memperluas kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan menggandeng 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), ditandai penandatanganan di Bogor pada 6 Oktober 2026. Sebanyak 18 mitra baru menyepakati komitmen tersebut dalam forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan, menjalankan amanat KMK Nomor 1117 Tahun 2025. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyebut kerja sama ini sebagai tonggak penting ekosistem jaminan kesehatan yang kolaboratif, memberikan kepastian pembiayaan, transparansi, dan kemudahan layanan terintegrasi. Regulasi selisih biaya merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan PMK Nomor 51 Tahun 2018. Skema pertama, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan skema kedua memungkinkan peserta mengakses rumah sakit jejaring AKT dengan penjaminan selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Saat ini 25 mitra AKT telah bekerja sama operasional dengan 13 rumah sakit, dan regulator menargetkan partisipasi penuh seluruh AKT menjelang 2027. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung penguatan tata kelola pembiayaan ini, sementara OJK melalui regulasi Nomor 36 Tahun 2025 memperkuat manajemen risiko perasuransian. Kolaborasi ini dinilai mendorong efisiensi, transparansi, dan akses layanan kesehatan berkualitas tanpa mengurangi mutu.

Berita Terkait Lainnya