PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan penerapan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta pengelolaan risiko. Implementasi dimulai 1 Oktober 2026, dengan dua AB berlisensi yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas, serta lima saham awal: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian selama satu bulan sebelumnya. AB dengan rata-rata transaksi harian kurang dari Rp750 miliar dibatasi 0,02 persen dari saham tercatat per hari, Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun sebesar 0,03 persen, dan di atas Rp1,5 triliun sebesar 0,05 persen.
Masa transisi berlaku hingga 31 Desember 2026, di mana fasilitas hanya dapat diakses investor individu domestik. Investor wajib menyetorkan jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi, dengan pemantauan rasio jaminan dan potensi margin call hingga forced buy otomatis pada akhir hari bursa untuk IDSS.
BEI akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS untuk mendukung pengembangan ekosistem short selling dan memperkuat produk serta mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.