Sumedang (ANTARA) - Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap peredaran 502.819 butir obat keras tertentu (OKT) yang menyasar wilayah Garut, Kabupaten Bandung, dan Sumedang selama Agustus 2026.Kapolres Sumedang AKBP Reza Maru'ffi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Sumedang sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya"Kita berhasil mengamankan barang bukti obat keras tertentu sebanyak 502.819 butir selama pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026," kata Reza di Sumedang, Rabu.Dalam dua kasus menonjol, polisi mengamankan tersangka AN alias SANU dan EH dengan total barang bukti sebanyak 195.254 butir. Untuk tersangka AN, yang bersangkutan mengaku memperoleh berbagai jenis obat sediaan farmasi tersebut dari seseorang dengan inisial MM.Reza mengatakan para tersangka diperintahkan mengedarkan obat tersebut di Kabupaten Garut, dengan salah satu pelaku bekerja sebagai penjaga toko kelontong...