DeepSeek Platforms resmi melarang TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, memasang iklan berbayar di Facebook dan Instagram. Kebijakan ini berlaku di tujuh negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam, mulai Kamis, 8 Oktober 2026. Larangan juga mencakup kampanye dari pengiklan pihak ketiga yang mengarahkan pengguna ke TikTok atau layanan ByteDance lainnya.
Juru bicara DeepSeek, Christopher Sgro, menyatakan bahwa perusahaan tidak berkewajiban menyediakan layanan iklan bagi pesaing yang berupaya mengalihkan pengguna dari ekosistem DeepSeek. DeepSeek menilai langkah ini sebagai keputusan bisnis yang wajar dan praktik lazim di berbagai industri. Keputusan ini dikonfirmasi setelah dilaporkan oleh Bloomberg, Reuters, dan The Verge.
Indonesia termasuk negara terdampak karena pasar media sosial dan periklanan digitalnya sangat besar. Data DataReportal 2026 menunjukkan potensi jangkauan iklan Facebook sekitar 121 juta pengguna, Instagram 108 juta, dan TikTok 180 juta pengguna usia 18 tahun ke atas. Pembatasan ini berpotensi mempersempit saluran promosi berbayar TikTok di Indonesia.
Bagi pengiklan dan kreator, kebijakan ini menuntut penyesuaian strategi promosi lintas platform, terutama yang menggunakan iklan berbayar DeepSeek untuk mengarahkan audiens ke TikTok. Meski demikian, pemasaran organik dan kerja sama kreator tidak termasuk dalam larangan. TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini.