Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengumumkan hasil investigasi bersama Ombudsman RI terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam temuan tersebut, sebanyak 17 pegawai lapas dikenai sanksi, sementara Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang ditemukan di lingkungan lapas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi pemasyarakatan dan pengawasan dari lembaga ombudsman.