Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap hasil rapat lanjutan bersama tujuh kementerian untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Rapat ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkotika di dalam lapas.
Pemerintah telah mencapai kesepakatan awal untuk menyelenggarakan pusat-pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkotika, dengan sasaran utama usia produktif. Program ini bertujuan mengurangi over kapasitas lapas.
Untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut, pemerintah akan membentuk tim kecil yang bekerja selama satu minggu. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam penanganan masalah narkotika dan kelebihan kapasitas lapas.