DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Selasa, 6 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026), yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyatakan bahwa RUU tersebut disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari menyebut penyusunan RUU ini sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Tujuan RUU ini mencakup memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Selain itu, RUU ini juga bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.